syariah@uinkhas.ac.id -

TUNTASKAN PELECEHAN SEKSUAL, KOMPRES FASYA GANDENG 5 KOMUNITAS MELALUI COLLABORATION TALK SHOW

Home >Berita >TUNTASKAN PELECEHAN SEKSUAL, KOMPRES FASYA GANDENG 5 KOMUNITAS MELALUI COLLABORATION TALK SHOW
Diposting : Senin, 20 Dec 2021, 08:17:47 | Dilihat : 775 kali
TUNTASKAN PELECEHAN SEKSUAL, KOMPRES FASYA GANDENG 5 KOMUNITAS MELALUI COLLABORATION TALK SHOW


Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tercatat sebanyak 2.500 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sejak Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Meningkatnya laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi setiap tahun inilah cukup menjadi keresahan banyak kalangan.

Komunitas Peradilan Semu (Kompres/KPS) Fakultas Syariah (Fasya) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember bekerja sama dengan komunitas peradilan semu di lima kampus, KPS UIN Ar-Raniry Aceh, KPS Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, KPS Universitas Tidar Magelang, KPS Universitas Jember, dan KPS Universitas Trunojoyo Madura, untuk menggelar Collaboration Talk Show bertajuk “Pelecehan Seksual: Kenali, Sadari, Bersama Kita Atasi”, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Youtube pada Sabtu (18/12) pukul 09.00 WIB-selesai.

Acara tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., sebagai Dekan Fasya UIN KHAS Jember sebagai keynote speaker. Juga dihadiri oleh tiga narasumber yang berkompeten, Dr. Tgk. Hasanuddin Y.A., MCL., M.A., sebagai akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Aceh, Dr. Linda Eriyanti, S. Sos., M.A., sebagai Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember dan Kuswan Hadji, S.H., M.H., sebagai Dosen Asisten Ahli Prodi S1 Hukum Universitas Jember.

Beberapa dekade ini, di berbagai tempat marak kasus kekerasan seksual. Bahkan Mendikbudristek menilai lingkungan perguruan tinggi berada pada situasi darurat kekerasan seksual.

Prof. Haris menjelaskan upaya Fasya UIN KHAS Jember dalam menangani persoalan tersebut dengan menciptakan kebijakan baru. Salah satu tindakan nyata sebagai tindak lanjut dari kebijakan rektor untuk fakultas.

“Kegiatan bimbingan akademik dianggap sebagai salah satu tempat di mana potensi adanya kekerasan seksual. Maka dengan itu proses bimbngan skripsi atau bimbingan yang lain harus dilakukan minimal dua orang, berlaku untuk lawan jenis,” tuturnya.

Selain itu ia juga menyetujui terkait RUU TPKS dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Meskipun DPR tidak responsif terkait RUU TPKS dengan persoalan yang ada di masyarakat.

“Sayang ya, berita hari ini DPR tidak menyetujui RUU ini,” pungkasnya.

Begitupun dalam pemaparan narasumber pertama, Kuswan Hadji memaparkan pelecehan seksual melalui perspektif hukum pidana. Perlu menjadi pertanyaan bersama terkait implementasi aturan UU apakah sudah menjangkau dalam mengatasi persoalan yang ada.

“Sementara ini RUU TPKS yang seharusnya sudah disetujui DPR masih menjadi tarik ulur. Ada apa? Apakah ini ada indikasi sebagai wakil rakyat tidak ada yang mendukung? Atau ada kontroversi di beberapa pasal? Maka dengan ini sudah seharusnya KPS menjadi garda terdepan untuk mendukung sebagai upaya pelaksanaan UU,” paparnya.

Penyampaian materi oleh narasumber kedua juga memperkuat upaya penanganan kasus tersebut melalui berbagai upaya. Salah satunya yakni penguatan tata kelola yang menjadi landasan dengan membuat dan melaksanakan kebijakan.

“Kalo dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menjadi syarat minimal, artinya setiap perguruan tinggi boleh mengembangkan sesuatu yang lebih,” tutur Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember.

Di samping itu, narasumber ketiga, Dr. Tgk. Hasanuddin Y.A., MCL., M.A., menjelaskan upaya penanganan kasus pelecehan seksual melalui perspektif syariat Islam.

Al-Qur’an telah menjelaskan syariat Islam berlaku untuk semua manusia di seluruh alam. Selain itu kitab Al-Quran juga telah menjelaskan, larangan untuk mendekati perbuatan zina, dan menjaga pandangan beserta kemaluannya. Dengan itu upaya nyata yang harus ditanamkan yakni kuatkan iman dan baguskan akhlak.

“Boleh saja sebuah negara mewujudkan sejumlah UU peraturan dan sebagainya, tapi jika dua poin utama itu tidak dimiliki, maka negara itu tidak akan berjalan mulus,” pungkasnya.

 

Reporter: Lia Amelia Rahmah

Editor : Arinal Haq

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;