syariah@uinkhas.ac.id -

SEMINAR NASIONAL DI UIN KHAS JEMBER, KETUA KPU RI AJAK MAHASISWA TERLIBAT AKTIF PEMILU 2024

Home >Berita >SEMINAR NASIONAL DI UIN KHAS JEMBER, KETUA KPU RI AJAK MAHASISWA TERLIBAT AKTIF PEMILU 2024
Diposting : Senin, 31 Oct 2022, 07:55:56 | Dilihat : 626 kali
SEMINAR NASIONAL DI UIN KHAS JEMBER, KETUA KPU RI AJAK MAHASISWA TERLIBAT AKTIF PEMILU 2024


Media Center - Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I menegaskan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu oleh KPU RI serta mengajak Mahasiswa untuk turut aktif terlibat dalam sambutannya di Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, pada Sabtu (29/10) dengan tema, “Urgensi Tata Kelola Pemilu dalam Negara Demokrasi”

“Mahasiswa saat ini perlu banyak pendekatan dari paras dosen agar bisa memilih pemimpin yang benar-benar tepat,” ungkap Dekan yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Pada seminar yang terlaksana di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Lt. 3 UIN KHAS Jember, Prof. Haris menambahkan vitalnya peran pemimpin dalam menjaga kemaslahatan.

“Tujuan dipilihnya pemimpin adalah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia,” imbuh Prof. Haris yang merupakan Ketua Timsel KPU Jawa Timur Wilayah VII Periode 2019-2023.

Di akhir sambutan, Prof. Haris menuturkan harapan pada keaktifan mahasiswa untuk secara kritis memilih pemimpin negara.

“Pemimpin yang Amanah perlu diperjuangkan. Salah satunya dengan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam menyalurkan hak dan suaranya di Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Prof. Haris.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Miftah Arifin, M.Ag.  menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Fakultas Syariah yang telah menyelenggarakan acara tersebut.

“Dengan terselenggaranya acara ini semoga kampus lebih membumi, memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat,” ucap Wakil Rektor 1 UIN KHAS Jember.

Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Dr. Qurrotul Uyun, M.H., tersebut mengundang Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. dan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, M.H. sebagai pemateri

“Sejak pertama kali Indonesia mengadakan pemilu, banyak permasalahan yang terjadi baik dalam mekanisme pemilihan atau pun yang terjadi di luar seperti praktik politik uang” tutur Dr. Uyun dalam pembukaanya sebagai moderator dalam seminar nasional.

Dalam memberikan materi di hadapan peserta, Ketua KPU RI memaparkan tugas-tugas KPU menjelang pemilu.

“Setidaknya ada 3 hal yang disiapkan oleh KPU dan lembaga yang berwenang menjelang pemilihan umum. Mendata daftar pemilih, menetapkan peserta pemilu dan calon, serta membentuk petugas pemilu,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim juga menegaskan urgensi pengawalan partai politik (Parpol) oleh masyarakat karena keberadaan Parpol sebagai asal Presiden.

“Jangan biarkan Parpol berjalan sendirian. Sebagai warga negara yang baik harus ikut mengawal jalannya suatu partai,” tambah dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro tersebut.

Ketua KPU-RI tersebut kemudian menerangkan persoalan yang masih sering terjadi di masyarakat, yakni adanya praktik politik uang. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh pasangan calon untuk memperoleh suara lebih banyak.

“Sebagai warga negara yang baik, jangan tukar hak suara kalian dengan uang yang sementara. Kalau rakyat menolak praktik itu, maka tidak akan ada lagi kasus politik uang,” tegasnya.

Di akhir materi, Hasyim berharap agar pihak kampus ikut menerjunkan mahasiswa agar terlibat langsung dalam proses pemilihan. Tidak hanya sebagai pemilih, tapi juga sebagai petugas pemilu.

“Syaratnya adalah telah mencapai usia pemilih, bertugas di TPS yang sesuai dengan DPTnya. Hal ini akan menguntungkan bagi mahasiswa karena memiliki ruang untuk mempraktikkan ilmunya, dan juga menjadi aktor dalam proses demokrasi,” pesan Ketua KUP RI tersebut.

Basuki Kurniawan, S.H., M.H., sebagai narasumber kedua memberikan kritik atas ketentuan ambang batas parlemen sebesar 8%. 

“Dengan kata lain, partai politik yang bisa mencalonkan anggotanya apabila memiliki suara 8% untuk bisa masuk di parlemen,” ujar Basuki yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Terhadap persyaratan 8% suara tersebut, menurut Basuki menjadi permasalahan dikarekana tidak semua Parpol kemudian memiliki hak untuk dapat masuk Parlemen.

“Kenaikan ambang batas akan membatasi partai politik yang masuk di parlemen, sehingga keterwakilan masyarakat berkurang,” Pungkas Ketua Internasional Office Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.

Sebelum Seminar, KPU RI yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. telah menandatangani MoU dengan UIN KHAS Jember yang diwakili oleh Warek I dan didampingi Dekan Fakultas Syariah

Acara Seminar Nasional dan penandatanganan MoU terlaksana dengan hangat melalui antusias tinggi peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, akademisi, hingga praktisi.

Reporter : Arinal Haq & Qamaruz Zaman

Editor : Arvina Hafidzah

Berita Terbaru

Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah
Delegasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Juara III Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional
02 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;