syariah@uinkhas.ac.id -

SAMBUTAN ACARA APHTN-HAN LAMPUNG, PROF. HARISUDIN JELASKAN KEUANGAN NEGARA HINGGA KERUGIAN NEGARA

Home >Berita >SAMBUTAN ACARA APHTN-HAN LAMPUNG, PROF. HARISUDIN JELASKAN KEUANGAN NEGARA HINGGA KERUGIAN NEGARA
Diposting : Kamis, 15 Sep 2022, 14:30:36 | Dilihat : 352 kali
SAMBUTAN ACARA APHTN-HAN LAMPUNG, PROF. HARISUDIN JELASKAN KEUANGAN NEGARA HINGGA KERUGIAN NEGARA


Media Center- Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. ungkap pentingnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara. Hal itu disampaikan pada acara Webinar Series 6 dengan tema, “Implikasi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Asosisasi Pengajar Hukum Tata Negra dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Lampung secara daring pada Senin, (12/9).

Adapun narasumber yang hadir dalam acara tersebut yakni Dr. W Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. merupakan dosen HAN Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Syamsir Syamsu, S.H., M.Hum Dosen HAN Fakultas Hukum Universitas Lampung  sebagai penanggap.

Selaku Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Harisudin akrabnya memberikan pemahaman dalam sambutannya secara fundamental tentang makna keuangan negara dan kerugian secara legal formal.

“Keuangan negara yang dimaksud dalam pasal penjelasan UU 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,” pungkasnya yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Prof. Harisudin juga menambahkan bahwa, kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban timbul karena dua hal yaitu, pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, kedua, perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

“Sedangkan keuangan negara pada UU 17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan milik negara,” ungkapnya yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia.

Prof. Harisudin mengatakan bahwa, dapat dikatakan kerugian negara jika kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sementara itu, Ketua Pengda APHTN-HAN Lampung yakni Rudy, S.H., LL.M., LL.D. dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya dewan keuangan dalam hal pengelolaan keuangan negara.

"Diharapkan acara diskusi ini bisa menjadi sarana deskripsi kita dengan mempelajari materi-materi baru dan semoga acara ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ungkap sebagai Ketua Pengda APHTN-HAN Lampung dalam sambutannya.

Dalam materinya Dr. W Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. sempat mempertanyakan tentang perbedaan kerugian negara dan keuangan daerah. Namun, berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi hanya pada pembagian tata kelolaa, tetapi tidak memisahkan sepenuhnya yang berarti keuangan daerah merupakan unsur keuangan negara.

“Uang negara itu lingkupnya mencakup uang negara maupun barang milik negara demikian juga mencakup penjiplak aset maupun internal aset karena adanya kewajiban,” lugasnya.

Syamsir Syamsu, S.H., M.Hum menanggapi bahwa, kerugian negara atau daerah, merupakan kerugian seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan.

Baginya, terdapat implikasi putusan MK nomor 25 atau PUU- XIV tahun 2016 yang menyatakan frasa "dapat" dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 secara otomatis mengubah sistem penegakan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Adanya putusan MK ini mengubah rumusan pasal yang semula delik formil menjadi delik materiil akibatnya mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus dibuktikan dan benar-benar terjadi (actual loss),” tegasnya.

Reporter: Khuril Maula

Editor: Nury Khoiril Jamil

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;