syariah@uinkhas.ac.id -

RESMI MENJADI GURU BESAR, PROF NUR SOLIKIN BAHAS HUKUM ISLAM DAN LIVING HUKUM DI INDONESIA

Home >Berita >RESMI MENJADI GURU BESAR, PROF NUR SOLIKIN BAHAS HUKUM ISLAM DAN LIVING HUKUM DI INDONESIA
Diposting : Kamis, 23 Nov 2023, 15:51:44 | Dilihat : 1147 kali
RESMI MENJADI GURU BESAR, PROF NUR SOLIKIN BAHAS HUKUM ISLAM DAN LIVING HUKUM DI INDONESIA


Media Center - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar sebuah acara pengukuhan yang luar biasa pada Kamis, (23/11/2023) di gedung Kuliah Terpadu Lantai 3 UIN KHAS Jember. Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., M.H., diberikan gelar kehormatan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam. Keputusan ini diambil melalui keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Acara prestisius ini dihadiri oleh sejumlah tokoh akademis dan pemimpin universitas, termasuk Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M., CPEM, serta Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.A. Turut hadir pula tokoh-tokoh seperti Ketua Senat UIN KHAS Jember,  Prof. Dr. Sofyan Tsauri, M.M., Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Wildani Hefni, M.A., serta sejumlah wakil rektor, anggota senat, dekan, dan kepala unit di lingkungan UIN KHAS Jember.

Prof. Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., M.H., lahir di Tuban pada 19 Januari 1971, dari pasangan suami istri H. Rohimi Abdur Rahman dan Hj. Musyarrofah. Beliau juga merupakan suami dari Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, S.Ag., M.Si., CHARM, CRMP, dan memiliki tiga orang anak: Elma Qatrun Nada Hanin, Hisan Sibli Nadiri, dan Najmi Fahriya Humairah.

Kehidupan Prof. Dr. H. Nur Solikin sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Perjalanan pendidikannya dimulai dari SDN Jatisari Senori dan MI Miftahul Huda Tuban (1999), SMPN Bangilan Tuban (1987), SMA Darul Ulum 3 Jombang (1990). Kemudian, Prof. Solikin melanjutkan studinya di S1 Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya (1996), S2 Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (2006), dan S3 di UIN Sunan Ampel Surabaya (2019).

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Living Hukum Islam di Indonesia; Telaah Sosiologi Hukum Islam dalam Kontestasi, Geneologi, dan Transformasi," Prof. Dr. H. Nur Solikin memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

"Negara Indonesia bukan negara agama, tetapi Indonesia tidak dapat lepas dari agama karena mayoritas umat di Indonesia beragama, terutama beragama Islam," tegasnya.

Prof. Solikin menjelaskan konsep Living Hukum sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Dalam kutipan orasinya, beliau menyampaikan, "Hukum Islam sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat banyak dianut.

"Walaupun tidak formal sebagai hukum positif saat itu oleh negara, tetapi pada gilirannya hukum-hukum Islam terutama yang bersifat nasional atau perdata banyak diadopsi bahkan dijadikan sebagai pengembangan hukum nasional", ujarnya.

Selain itu, Prof. Solikin membahas kompleksitas interaksi masyarakat yang melahirkan aturan, dikenal sebagai living law. Menurutnya, keberadaan hukum terlahir dari dua produksi: pertama, dari tangan pemerintah sebagai lembaga legislator, dan di sisi lain, di tengah masyarakat sebagai living law.

"Hasil interaksi antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan individu, masyarakat dengan kelompok melahirkan satu aturan. Aturan itulah yang disebut Rule Of The Game dalam rangka untuk mengatur agar kehidupan di tengah-tengah masyarakat itu menjadi teratur," jelas Prof. Solikin.

Dalam konteks permasalahan saat ini, Prof. Solikin menyoroti kurangnya kepercayaan terhadap aturan yang ada, yang mengakibatkan banyak pelanggaran aturan yang sebelumnya telah dibuat.

"Dalam keadaan ini, terjadi interaksi dan pola hubungan yang memerlukan aturan main. Menurut Max Weber, aturan main ini sesuai dengan perkembangan gerak mobilitas dari masyarakatnya untuk mengatur pola hubungan dan interaksi agar ada batasan agar masyarakat tidak bebas dalam menilai," pungkasnya.

Panggilan Prof. Dr. H. Nur Solikin untuk lebih memahami dan mengapresiasi Living Hukum sebagai bagian yang hidup di tengah-tengah masyarakat adalah sebuah ajakan untuk melibatkan negara dalam pengembangan dan penerapan aturan yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan hukum Indonesia dapat menjadi lebih baik, komprehensif, dan dapat diterima oleh masyarakat.

 

Reporter: Akhmal Duta Bagaskara

Editor: Lutvi Hendrawan

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Juara III Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional
02 Sep 2024By syariah
Terjunkan 534 Mahasiswa ke 65 Instansi, Fasya Gelar Pelepasan PKL di Stadion Imam Nahrowi
29 Aug 2024By syariah
Antarkan Tiga Prodi Unggul, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Raih Academic Award
23 Aug 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;