syariah@uinkhas.ac.id -

PROF. HARIS: NU TOLAK TEGAS PRAKTIK POLITIK UANG DI INDONESIA

Home >Berita >PROF. HARIS: NU TOLAK TEGAS PRAKTIK POLITIK UANG DI INDONESIA
Diposting : Selasa, 22 Nov 2022, 08:25:01 | Dilihat : 1484 kali
PROF. HARIS: NU TOLAK TEGAS PRAKTIK POLITIK UANG DI INDONESIA


Media Center – Tradisi politik uang menjelang Pagelaran ‘Pesta Rakyat’ tahun 2024 seakan menjadi hal yang biasa dalam siklus pemerintah Indonesia.

Hal itulah yang disampaikan Dekan Fakultas Syariah, Prof. M. Noor Harisudin dalam Halaqah Fikih Peradaban yang bertajuk ‘Fikih Peradaban dan Pembangunan Budaya Politik Warga’di Pesantren Riyadlus Sholihin Probolinggo pada Sabtu (09/11/2022).

Prof. Haris (sapaan akrabnya) menuturkan bahwa politik uang merupakan suatu upaya yang dilakukan individu untuk mempengaruhi pihak lain menggunakan alat materi dengan tujuan tertentu.

“Politik uang biasa disebut juga dengan jual beli suara pada sebuah praktik politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters),” tutur Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan PTKI se-Indonesia.

Ketua KP3 MUI Jatim tersebut turut menjelaskan terdapat kasus politik uang di tahun 2019 mencapai kisaran 19,4% hingga 33,1%. Jumlah yang cukup besar dalam standar Internasional, Indonesia berada pada peringkat ketiga.

“Praktik politik uang ini biasanya terjadi saat pemungutan suara berlangsung, pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara,” jelas Prof. Haris.

Lanjut Prof. Haris, apabila ditinjau menurut pelakunya, praktik politik uang dapat dilakukan oleh partai politik, kandidat atau pasangan calon, birokrat, pengusaha atau pebisnis hitam, hingga politisi korup.

Maka dari itu, Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli, Jember memberikan beberapa tips dalam melawan politik uang, yaitu dengan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk semaksimal mungkin memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan menggandeng mahasiswa dan civil society lainnya dalam mencegah praktik haram ini.

“Tidak hanya menolak adanya praktik politik uang, namun juga perlu ada pencegahan sedini mungkin. Bisa melalui sosialisasi, pengawasan partisipatif, patroli pengawasan, penegakan hukum dan tindakan pencegahan lainnya,” ujar Prof. Haris

Dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU), lanjut Prof. Haris yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah NU Jatim, Praktik politik uang (Money politic) ini masuk ke dalam tindakan suap (risywah) yang bagi pelakunya (pemberi, penerima, dan perantara) akan mendapat laknat dari Allah Swt.

“Sejak awal NU menolak secara tegas praktik politik uang di Indonesia. Sikap ini dapat dilihat dalam keputusan Sidang Komisi Masa’il Waqi’iyyah Siyasiyah, pada Musyawarah Nasional Alim Ulama tanggal 17 Rabiul Akhir 1423 H/28 Juli 2002,”tukasnya.

Menurut Prof. Haris, lanjutnya, hanya saja sikap NU masih sebatas Fatwa, bersifat umum dan belum diimplementasikan dengan baik. NU seharusnya memberikan masukan konstruktif atas kekurangan terhadap UU Pemilu tahun 2017 dengan mempertimbangkan sisi maqashidus syariah.

Demokrasi kita telah tercemari dengan adanya praktik politik uang. Para pemimpin hasil politik uang tak menghasilkan apa-apa, selain menjadi koruptor di negeri ini. Hanya komitmen kita bersama (Nahdlatul Ulama) yang akan melawannya,”pungkasnya.

Reporter : Erni Fitriani

Berita Terbaru

Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah
Delegasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Juara III Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional
02 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;