syariah@uinkhas.ac.id -

PENELITI DARI BELGIA UNGKAP KATA SYARIAH BANYAK DIPOLITISASI OLEH PARPOL DAN TERORIS

Home >Berita >PENELITI DARI BELGIA UNGKAP KATA SYARIAH BANYAK DIPOLITISASI OLEH PARPOL DAN TERORIS
Diposting : Jumat, 12 Nov 2021, 09:13:24 | Dilihat : 417 kali
PENELITI DARI BELGIA UNGKAP KATA SYARIAH BANYAK DIPOLITISASI OLEH PARPOL DAN TERORIS


Media Center- Respon isu hangat publik tentang relasi agama dan konstitusi di belahan dunia, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember gandeng Fakultas Syariah IAIN Kendari adakan Webinar Internasional pada Selasa, 9/11 secara daring dengan tema “Islam, Konstitusi dan Problematika Penerapan Syariah di Berbagai Belahan Dunia”.

Acara yang dilaksanakan atas kerjasama dua instansi ini turut menggaet narasumber yang berkompeten, sebut saja Tantowi Yahya seorang tokoh nasional yang kini menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia di New Zealand, tak ketinggalan pula seorang peneliti nyentrik di UClouvain, Belgia dan Scinces POBordeaux, Prancis yakni Ayang Utriza Yakin dan Prof. Dr. Kiai M Noor Harisudin,M.Fil.I, Guru Besar yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Acara ini dimoderatori oleh Inayatul Anisah, M.Hum, Kaprodi HTN Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Acara tersebut dibagi dalam dua sesi, yakni sesi pertama dilaksanakan pada Jam 10.00-12.00 WIB, sedangkan dalam sesi kedua dilaksanakan pada jam 13.00-16.00 WIB. 

Rektor UIN KHAS Jember dalan sambutannya mengingatkan bahwa, Indonesia dengan sebagai Negara dengan mayoritas muslim ternyata masih kalah dengan beberapa Negara tetangga dalam penerapan syariah Islam.

“Saya sering sampaikan, jadikan kampus kita ini sebagai sumber inspirasi apalagi terkait isu syariah,” lugas Rektor UIN KHAS Jember Prof. Dr. Babun Suharto, S.E., M.M.

“Masyarakat sedang hausnya terkait syariah, kita sampai saat ini masih belum maksimal dalam penerapan syariah,” tambahnya.

Menurut Tantowi Yahya, Selandia Baru sebagai negara yang penduduknya tidak lebih banyak dari kota Bogor yaitu sekitar lima juga jiwa ternyata memiliki nilai-nilai yang besar dan diterapkan di negara sebesar Indonesia.

“Islam di Selandia Baru diterima dengan baik, meskipun bukan negara Islam tapi nilai-nilai Islam dilaksanakan,” pungkasnya.

Berkaitan dengan tema, Selandia Baru dinobatkan sebagai negara paling Islami di dunia oleh Global Economy Journal yang secara data adalah jumlah muslim bukan menjadi mayoritas di negara tersebut.

“Mereka bukan negara Islam, tapi nilai-nilai Islam dijalankan oleh penduduknya,” ungkapnya.

Selain itu, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember melalui karya bukunya yang berjudul Fiqih Aqalliyat merupakan tawaran solusi hukum Islam dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat yang notabene minoritas muslim.

“Islamphobia, tidak terintergasi komunitas lokal, pemberitaan miring, fasilitas terbatas, kesulitan makanan halal merupakan problem general bagi muslim minoritas,” pungkas Prof. Harisudin yang juga Pengasuh PP Darul Hikam.

Bagi Prof. Harisudin, Fiqih Aqalliyat tidak dapat dikatakan hanya sebagai hawa nafsu dan mencari kemudahan semata, dengan alasan seseorang tidak dapat dilarang untuk ke tempat dengan minoritas muslim. Namun, dihukumi dengan kedaruratan sehingga dihukumi keringanan.

“Fiqih Aqalliyat terbuka terhadap nilai lokal selama tidak bertentangan dengan syariat Islam,” tegas Prof. Harisudin yang juga Ketua Umum ASPIRASI.

Bukan tanpa alasan bahwa, Fiqih Aqalliyat sebagai solusi hukum dalam isu ini. Dalam penjelasan Prof. Harisudin, setidaknya terdapat lima prinsip dalam Fiqih Aqalliyat yakni, terbuka terhadap nilai-nilai lokal, tidak melakukan perlawanan terhadap pemerintah, aspek rukshah, integrasi dengan komunitas lokal, dan keberlakuannya tidak universal.

Ayang Utriza Selaku pemateri terakhir menuturkan bahwa, dalam banyak perbincangan publik, adanya anggapan jika prinsip syariah tidak dapat diterapkan untuk berbangsa dan bernegara secara utuh.

“Ini seakan-akan ada kekuatan yang kita tidak tahu dan selalu didengungkan oleh kelompok minoritas berisik,” tegasnya.

Menurutnya, syariah merupakan kata umum yang bergantung pada siapa yang melakukan penafsiran. Syariah juga tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian satu perangkat hukum.

“Syariah dalam konstitusi sangat lentur. Berdasarkan positivisme, hukum Islam itu bukan hukum,” pungkasnya.

Dalam pandangannya, positivisme lebih tegas dalam membagi cabang ilmu, hukum dan etika tidak menjadi kesatuan padu. Al-Qur’an bukan suatu perangkat hukum yang terstruktur dan siap pakai.

Kesulitan penerapan syariah di negara dengan mayoritas muslim adalah pada pemaknaan kata syariah itu sendiri. Proses politik menjadi jalur untuk menguji makna kata syariah, kesulitan bukan pada proses berbangsa dan bernegara, namun akibat buruk kata politisasi kata syariah.

“Kata syariah dipergunakan para teroris untuk menghalalkan aksi mereka dan berlindung di balik kata syariah,” tegasnya.

 

Reporter: Nury Khoiril Jamil

Editor: Wildan Rofikil Anwar

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;