syariah@uinkhas.ac.id -

ISU PENUNDAAN PEMILU 2024, PUSHPASI ADAKAN WEBINAR NASIONAL BERSAMA PARA AKADEMISI

Home >Berita >ISU PENUNDAAN PEMILU 2024, PUSHPASI ADAKAN WEBINAR NASIONAL BERSAMA PARA AKADEMISI
Diposting : Jumat, 01 Apr 2022, 18:25:48 | Dilihat : 784 kali
ISU PENUNDAAN PEMILU 2024, PUSHPASI ADAKAN WEBINAR NASIONAL BERSAMA PARA AKADEMISI


Media Center - Menanggapi isu adanya penundaan pemilu dan amandemen konstitusi, Pusat Studi Pancasila, Hukum dan Konstitusi (PUSHPASI) adakan webinar nasional bertema "Orkestrasi Penundaan Pemilu dan Amandemen Konstitusi: Siapa Untung?" pada Kamis, (31/3) pukul 13.00-15.00 WIB via Zoom Meeting.

Dr. Qurrotul Uyun, S.H., M.H., sebagai Direktur PUSHPASI menyampaikan pentingnya pembahasan penundaan pemilu dan amandemen konstitusi.

"Identifikasi masalah terkait penundaan pemilu dan amandemen konstitusi penting untuk dilakukan karena sangat krusial sekali bagi Negara Indonesia, oleh karena itu kami hadirkan orang memang ahli di bidangnya dalam webinar kali ini."

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pembentukan maupun amandemen peraturan perundang-undangan. 

"Konstitusi membatasi jabatan Presiden serta pelaksanaan pemilu yang biasa dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Namun, saat ini muncul isu penundaan pemilu dan amandemen konstitusi tentu ini menjadi perdebatan antara praktisi dan akademisi terkait," tambah Prof Harisudin yang juga Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN. Selanjutnya Prof. Harisudin juga mengajak membangun diskusi kritis akademis dalam membahas dinamika konstitusi di Indonesia.

Dr. H. Ahmad Siboy, S.H., M.H. sebagai narasumber pertama menyampaikan hal penting yang perlu diperhatikan adalah akibat di balik penundaan pemilu dan amandemen konstitusi.

"Penundaan pemilu bukan hanya tentang pelaksanaannya yang 5 tahun sekali namun tentang aspek demokrasi (kedaulatan rakyat) dan historis yang perlu dipertimbangkan," tegas Akademisi UNISMA tersebut.

Menurut Ahmad Siboy, akibat dari penundaan pemilu akan menimbulkan beberapa implikasi yaitu melanggar kontrak dengan rakyat, masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi, dan kekosongan kekuasaan sehingga penundaan pemilu tersebut inkonstitusional. Jika ditanya pihak yang diuntungkan dalam penundaan pemilu, dia menjawab pihak yang diuntungkan dalam masalah ketatanegaraan ini adalah pemerintah.

Sejalan dengan pendapat Rifandy Ritonga, S.H., M.H., C.L.A. yang bertugas sebagai narasumber kedua, Rifandy menilai adanya isu dinamika ketetanegaraan ini sangat menarik. 

Pemerintahan yang konstitusional yaitu pemerintah yang tidak sewenang-wenang dan dibatasi oleh konstitusi, selain itu dalam penundaan pemilu perlu diperhatikan asas-asas pemilu yaitu salah-satunya asas adil setiap lima tahun sekali," pungkas Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung.

Dari segi hukum, penundaan pemilu tidak ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika pemerintah berkuasa melebihi batas waktu jabatannya yaitu lima tahun, maka hal itu tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

"Keputusan hukum dan politik harus tunduk terhadap keputusan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi," tambahnya lagi.

Koordinator Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Solikul Hadi, S.H., M.H., ikut menyuarakan pendapatnya. Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, wacana penundaan pemilu dinilai mengkhianati konstitusi juga harus memperhatikan bagaimana kehendak rakyat.

"Wacana penundaan pemilu mengkhianati konstitusi, selain itu pemerintah harus benar-benar memperhatikan apakah benar rakyat yang menghendaki penundaan pemilu tersebut," tutur Solikul Hadi. Kekhawatiran lainnya, penundaan pemilu akan memunculkan kekuasan pemerintah yang sewenang-wenang dan kericuhan sosial.

Acara yang dimoderatori oleh Afivani Hilda Dinuria, S.H., pengurus divisi Hukum PUSHPASI berjalan dengan baik. Peserta webinar datang dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta webinar sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.

Reporter : Fadilah

Editor : Arinal Haq

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;