syariah@uinkhas.ac.id -

HADIRI WEBINAR SEMA-F, HARIS AZHAR UNGKAP INDONESIA TERJEBAK PADA MEKANISME KEPARTAIAN

Home >Berita >HADIRI WEBINAR SEMA-F, HARIS AZHAR UNGKAP INDONESIA TERJEBAK PADA MEKANISME KEPARTAIAN
Diposting : Rabu, 08 Sep 2021, 13:43:02 | Dilihat : 349 kali
HADIRI WEBINAR SEMA-F, HARIS AZHAR UNGKAP INDONESIA TERJEBAK PADA MEKANISME KEPARTAIAN


Media Center- Ungkap kegelisahan akademik atas pembentukan perundang-undangan, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq Jember adakan Webinar Nasional dengan tema “Ironi Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Aposteriori atau Apriori” berlangsung virtual melalui aplikasi zoom pada Senin (6/9) pukul 13.30 WIB.

Webinar kali ini mengundang narasumber ternama, aktivis HAM yang juga sebagai Advokat ternama yakni Haris Azhar, S.H, M.A. merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Law and Human Right Indonesia, dimoderatori oleh Ilyas Ahmed selaku mahasiswa Hukum Tata Negara UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. selaku Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menyinggung penerapan pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 mengenai partisipasi masyarakat yang perlu mendapat perhatian secara khusus.

“Hal ini sering diabaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tentu ini menjadi seminar yang menarik,” lugas Prof Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. yang juga Ketua APHTN-HAN.

Hulwa akrabnya menyatakan bahwa, seminar ini bertujuan untuk mengetahui seluk-beluk pembentukan undang-undang, sehingga dapat bermanfaat untuk peserta seminar untuk mencerna dengan baik dan tertib terkait pembentukan undang-undang.

“Saya berharap dengan adanya seminar ini, semua mahasiswa umum maupun jajaran dewan eksekutif dan legislatif Fakultas Syariah mengetahui bagaimana pembentukan undang-undang,” tutur Rifqi Qonita Hulwana selaku Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Haris Azhar, S.H., M.A. sebagai pemateri inti merupakan alumnus Universitas Trisakti dan University of Essex serta penggagas website HakAsasi.co.id menjelaskan bahwa, sebelum memahami suatu perundang-undangan, maka diharuskan memahami hukum. Korelasi antara hukum dengan undang-undang sebenarnya serupa akan tetapi jika diperinci tidak sama.

“Pada kajian sosial hukum terlihat pola kajian yang melibatkan adanya suatu rekayasa hukum. Adanya rekayasa hukum dikarenakan hukum tak akan bisa terlepas dari keterlibatan manusia,” lugasnya.

Dalam materinya, Haris Azhar mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem negara yang mirip negara Perancis dengan mengandalkan integritas yang duduk dikewenangan, namun akan sangat berbeda dengan negara Anglo saxon.

“Indonesia terjebak pada mekanisme kepartaian, mulai dari oligarki kuno, oligarki klasik, dan lainnya yang menimbulkan penegakan hukum dapat dibeli, dibajak, dibiayai, dan dititipi oleh orang-orang,” lugasnya.

Dalam materi juga dijelaskan bahwa, pada zaman Romawi abad ke-18, teori mengenai Aposteriori mulai dikembangkan pada kajian epistimologi oleh Copper dan Thomas S.Khun. Pada era Johannes GuttenBurg yang terkenal sebagai pencipta mesin cetak menimbulkan adanya revolusi cara berpikir yang ditompang dengan perkembangan zaman, diuji, didokumentasi, dan disebarkan. Atas dasar itulah, timbul budaya hukum didokumentasikan, supaya menjadi satu-kesatuan aturan hukum yang hanya dapat bisa diubah dengan mekanisme tertentu. Langkah ini, satu tujuan dengan negara yang menjamin hak-hak asasi kemanusian, seperti Indonesia.

Menurutnya, undang-undang di Indonesia pada dasarnya tidak bisa dipisahkan apakah itu aposteriori atau apriori. Terjadi kesetaraan antara kedua teori ini, yang mana pada awal pembentukan undang-undang dengan aposteori, kemudian setelah diterapkan undang-undang tersebut haruslah menjadi priori. Pembentukan undang-undang pada mulanya menggunakan prinsip-prinsip dan teori-teori hukum, setelah terbentuknya suatu aturan hukum dalam hal ini undang-undang harus melakukan adaptasi terhadap masyarakat. Peneysuaian inilah yangnantinya dapat menciptakan keadilan dan perlindungan.

“Kita harus memilih kemungkinan untuk dijalani, apa yang diyakini dijalani. Sehingga akan banyak pembelajaran yang akan didapat,” ungkapnya sebagai penutup seminar ini.

 

Reporter: Sindy Meikasari

Editor: Nury Khoiril Jamil

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;