syariah@uinkhas.ac.id -

GURU BESAR UIN KHAS JEMBER TAWARKAN PEMILU ASIMETRIS UNTUK SELAIN EMPAT DAERAH KHUSUS

Home >Berita >GURU BESAR UIN KHAS JEMBER TAWARKAN PEMILU ASIMETRIS UNTUK SELAIN EMPAT DAERAH KHUSUS
Diposting : Senin, 18 Jul 2022, 03:08:59 | Dilihat : 354 kali
GURU BESAR UIN KHAS JEMBER TAWARKAN PEMILU ASIMETRIS UNTUK SELAIN EMPAT DAERAH KHUSUS


Media Center – Bagaimanapun demokrasi merupakan pilihan terbaik, meski dalam kenyataannya, demokrasi juga membawa kemudaratan-kemudaratan. Kendatipun demikian, hal itu tidak menjadi alasan untuk menutup kran demokrasi dan diganti dengan ideologi lainnya.

Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I dalam Kuliah Umum Kampus Merdeka UMS  dengan tema ‘Wacana Pemilu simetris & Asimetris di Indonesia’ di Aula Gedung Soepono Universitas Mochammad Sroedji Jember, Kamis malam (15/7/2022).

“Di beberapa negara ada yang menganut paham otoriter, di mana penguasa tidak dipilih langsung oleh rakyat, seperti Cina, Korea Utara dan beberapa negara lainnya. Adapun Indonesia dengan masyarakatnya yang plural memilih demokrasi yang ditandai dengan adanya Pemilu dalam pergantian kekuasaan,” ujar Prof. Haris Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN).

Pada prinsipnya terdapat 2 model pemilihan umum di Indonesia, yaitu Pemilu simetris dan asimetris. Pemilu simetris adalah Pemilu yang telah jamak dilaksanakan di Indonesia, sedangkan Pemilu asimetris adalah mekanisme Pemilu yang disesuaikan dengan kondisi khusus dan hukum adat pada masyarakat tertentu.

Sekretaris Forum Dekan Syariah dan Hukum Seluruh Indonesia tersebut menerangkan, Pemilu asimetris pada dasarnya telah dipraktikkan di beberapa wilayah otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Papua dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam.

“Pemilu asimetris meliputi beberapa aspek strategis sehingga Pemilu jenis ini berbeda dengan Pemilu simetris, Pemilu asimetris berkaitan dengan mekanisme pencalonan, formula pemilihan, metode pemberian suara, alokasi kursi dan daerah pemilihan,” jelas Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut.

Di Jakarta, lanjut Prof Haris, untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus mendapatkan suara 50% (lima puluh persen) plus 1. Jika tidak terpenuhi, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, lanjut pada putaran kedua.

Adapun Di Aceh, calon gubernur, bupati, wali kota dan para wakil-wakilnya dapat diajukan dari partai lokal sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Tidak hanya itu, para calon wajib fasih membaca al-Qur`an melalui tes baca qur`an.

“Ketentuan-ketentuan semacam ini hanya terdapat pada daerah khusus, dalam hal ini Aceh. Hanya saja syarat-syarat tertentu tersebut seperti beragama Islam, fasih baca Qur`an, orang Aceh dan semacamnya, tidak diatur di tataran Undang-Undang, melainkan di level Qanun Aceh,” tambah Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Sedangkan di Yogyakarta, calon gubernur harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Setelah itu, DPRD Yogyakarta menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk kemudian diusulkan kepada Presiden melalui menteri.

Selain itu, Papua yang juga memperoleh hak otonomi khusus, dalam penyelenggaraan Pemilu asimetris, calon gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua atau orang yang telah ditetapkan oleh tetua adat sebagai orang papua. Tidak hanya itu, mekanisme pemungutan suara untuk daerah Papua, dikenal dengan mekanisme noken. Yaitu mekanisme “kesepakatan warga” atau “aklamasi” yang diwakili oleh tetua atau tokoh adat setempat.

“Mekanisme Pemilu tersebut tetap sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Prof Haris.

Pelaksanaan Pemilu atau Pilkada asimetris tahun 2024 mendatang tentu tidak akan mudah dilaksanakan, mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia telah dijalankan secara simetris.

“Jika pada akhirnya terdapat fakta lapangan yang mengakibatkan banyak kekacauan atau chaos di daerah  yang belum matang demokrasinyamaka Pilkada Asimetris bisa dijadikan solusi atas permasalahan tersebut,” pungkasnya.

 

Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali

Editor: Basuki Kurniawan

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;