syariah@uinkhas.ac.id -

GELAR SEMINAR NASIONAL, DR. WAHIDUDDIN JELASKAN PERAN MK ATASI SENGKETA PEMILU

Home >Berita >GELAR SEMINAR NASIONAL, DR. WAHIDUDDIN JELASKAN PERAN MK ATASI SENGKETA PEMILU
Diposting : Sabtu, 15 Jul 2023, 22:57:38 | Dilihat : 609 kali
GELAR SEMINAR NASIONAL, DR. WAHIDUDDIN JELASKAN PERAN MK ATASI SENGKETA PEMILU


Media Center - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peran penting Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang dapat muncul menjelang Pemilihan Umum 2024, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember gelar Seminar Nasional dengan tema "Peningkatan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Sengketa Pemilu 2024". Yang bertempat di Aula perpustakaan UIN KHAS Jember (14/07/2023).

Dalam seminar tersebut, Fakultas Syariah menghadirkan Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengalaman yang luas dalam menangani sengketa pemilu. Dan Basuki Kurniawan, M.H., yang juga sebagai dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Wahiduddin menjelaskan bahwa MK memiliki peran dalam memutuskan sengketa pemilu, hal ini dapat timbul akibat perbedaan hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU. Sengketa ini dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelesaiannya.

"Tidak seperti yang mungkin dipersepsikan, pihak yang digugat dalam sengketa pemilu bukanlah Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, KPU adalah pihak yang digugat. Namun, perkara sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi karena tugas MK adalah memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan. Keputusan yang dihasilkan oleh MK bersifat binding, tidak dapat diganggu gugat," Ujar Dr. Wahidudin

Lebih lanjut, Dr. Wahiduddin menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan sidang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Hal ini merupakan metode yang lazim digunakan oleh MK dalam penanganan sengketa pemilu.

"Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam membantu pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Di dalam Mahkamah Konstitusi, terdapat kuasa hukum yang merupakan seorang advokat yang siap mendampingi dalam mencari solusi dan keadilan. Saya berharap bahwa dalam menghadapi pemilu tahun 2024, Indonesia dapat menjaga keamanan dan kedamaian," tambah Hakim MK Republik Indonesia tersebut

Sementara itu, Basuki Kurniawan, M.H., selaku Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, menyoroti asas LUBER JURDIL sebagai prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Ia menjelaskan tentang sistem noken yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada di daerah pegunungan tengah Papua. Basuki mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sistem noken tersebut karena suara diwakilkan oleh satu orang, yang bertentangan dengan prinsip "one man one vote".

"Dalam Mahkamah Konstitusi, sedang dilakukan pengujian undang-undang terkait legalitas sistem noken dalam pemilihan legislatif dan eksekutif. Sistem ini memiliki dampak negatif berupa kemunduran dalam peradaban demokrasi di wilayah Papua. Demokrasi seharusnya didasarkan pada kedaulatan rakyat yang diberikan kepada mereka. Namun, dengan adanya sistem noken, masyarakat tidak terdidik untuk menggunakan hak suara dalam berdemokrasi," Ungkap Basuki Kurniawan, M.H., yang juga sebagai Dewan Ahli Media Center Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.

Lebih lanjut, Basuki Kurniawan menyampaikan pentingnya kembali merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) dalam pemilu proporsional.

"Kita harus kembali mengadopsi prinsip one man one vote, di mana setiap orang memiliki satu suara yang diwujudkan melalui coblosan, untuk meningkatkan integritas dalam pemilihan umum yang akan dihadapi pada tahun 2024," tambah Basuki, yang juga menjabat sebagai Ketua International Office Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Seminar Nasional tersebut dimoderatori langsung oleh Dr. Qurrotul Uyun, S.H., M.H., dan diikuti oleh dosen serta ratusan mahasiswa UIN KHAS Jember dengan penuh antusias.

 

Reporter : Akhmal Duta Bagaskara

Editor     : Lutvi Hendrawan

Berita Terbaru

Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah
Delegasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Juara III Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional
02 Sep 2024By syariah
Terjunkan 534 Mahasiswa ke 65 Instansi, Fasya Gelar Pelepasan PKL di Stadion Imam Nahrowi
29 Aug 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;