syariah@uinkhas.ac.id -

GANDENG IKMASS, MEDIA CENTER GELAR BEDAH BUKU FIQH AQALLIYAT

Home >Berita >GANDENG IKMASS, MEDIA CENTER GELAR BEDAH BUKU FIQH AQALLIYAT
Diposting : Senin, 29 Nov 2021, 07:50:43 | Dilihat : 389 kali
GANDENG IKMASS, MEDIA CENTER GELAR BEDAH BUKU FIQH AQALLIYAT


Media Center- Dalam peningkatan atmosfer akademik, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember terus berinovasi melakukan kerja sama dalam mengadakan acara pengkajian ilmu. Media Center Fakutas Syariah bersama IKMASS (Ikatan Mahasiswa Alumni Salafiyah Syafi’iyah) Sukorejo Situbondo sukses menggelar Studium Generale “Seminar dan Bedah Buku” Pada Kamis (25/11). Acara berlangsung secara hybrid pukul 12.30 sampai pukul 16.00 di Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember dan Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Moh. Haris Taufiqurrahman mengaku bangga bisa berkolaborasi dengan Media Center dalam menggelar acara spektakuler ini.

“Semoga kerja sama yang terjalin bisa menambah kemanfaatan untuk semuanya dan saya berharap peserta bisa fokus dan aktif dalam seluruh rangkaian acaranya,” ujar Ketua Panitia itu dalam sambutannya.

Ketua Media Center, Wildan Rofikil Anwar, S.H. berharap dari acara ini mahasiswa mampu memahami kasus-kasus kontemporer, seperti kajian Fiqih Aqalliyat di negara minoritas dan fenomena pinjaman online.

“Bersama IKMASS, kami dapat menyelenggarakan acara hebat ini. Semoga akan lahir mahasiswa dengan kemampuan akademisi yang tinggi dalam merespons problematika, terutama fiqih kontemporer, ”ungkap Wildan.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. sebagai Dekan Fakultas Syariah mengaku bahwa acara ini sebagai implementasi Fakultas Merdeka yang memberikan akses terbuka bagi seluruh mahasiswa untuk mencari ilmu.

“Perubahan IAIN ke UIN tidak hanya sekedar label saja, dengan acara ini terbukti bahwa seluruh mahasiswa memiliki tanggung jawab membangun iklim akademik yang lebih baik. Kami terus mengupayakan agar acara semacam ini terus berlanjut, ” tutur Ketua Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia dalam sambutannya.

Sesi pertama dalam acara itu adalah Bedah buku “Fiqh Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum & Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia” karya Prof. Dr. M. Noor Harisuddin, M.Fil.I dan Dr. Abdul Khaliq Syafa’at, MA. sebagai pembedah.

Buku Fiqih Aqalliyat lahir dari adanya problematika nyata bagi minoritas muslim di beberapa negara, misalnya sulitnya beradaptasi dengan geografi bahkan dengan adanya islamophobia. Buku yang terdiri dari lima bab ini menggunakan pendekatan al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan metode Maqashidi untuk memperlihatkan solusi adaptasi minoritas muslim di negara manapun.

“Adanya problematika nyata bagi minoritas muslim di beberapa negara, misalnya sulitnya beradaptasi dengan geografi bahkan dengan adanya islamphobia utamanya di negara Australia, Taiwan dan juga Belanda,” ujar Penulis Buku Fiqih Aqalliyat itu.

“Fiqih lahir dan tumbuh untuk memberikan solusi pada umat, bukan malah menyulitkan umat sebagaimana watak fiqih itu sendiri. Fiqih Aqalliyat memiliki dampak mudahnya seorang muslim melakukan adaptasi dengan negara dimana mereka tinggal.,” lanjut Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Dr. Abdul Khoiril Syafaat, M.A sebagai pembedah buku menuturkan terkait penjelasan metodologi istinbat Fiqih Minoritas Muslim. Menurutnya, terma ijtihad dalam aktualisasi hukum Islam akhir-akhir ini adalah Fiqih Aqalliyat.

“Adanya akumulasi kegelisahan masyarakat minoritas muslim di dunia barat saat harus melakukan ibadah. Mereka harus taat pada ajaran yang diyakini sempurna, namun ada ketidak sesuaian ketentuan-ketentuan fikih klasik yang mereka pahami dengan realitas sosial budaya di tempat mereka tinggal, ”ungkap Alumni Pengajar UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Pada kesempatan itu pula, Khoirul Syafaat menyatakan bahwa fiqih bersifat dinamis yang disesuaikan dengan keadaan dan kemaslahatan ummat.

“Hukum Islam itu dinamis atau salih li kulli zaman wa makan ( sesuai disegala waktu dan ruang). Dalam buku ini, metode Fiqih yang digunakan terdiri dari Ushul Fiqih Progresif meliputi perubahan hukum, urf shohih, dlarurat dan hajat serta rukhsah dan azimah,” ujarnya yang juga Dosen Fakultas Syari’ah UIN KHAS Jember itu.

“Maka dari itu, perlu adanya ijtihad dan penafsiran ulang hukum islam yang mempertimbangkan kompleksitas yang dialami masyarakat minoritas muslim di dunia Barat dalam mengamalkan kehidupan keagamaannya,” pungkas alumni Baghdad Irak itu.

Acara yang dimoderatori oleh Arvina Hafidzah ini diikuti oleh 200 peserta secara offline dan 150 peserta secara online dari semua fakultas UIN KHAS Jember.

 

Reporter : Silvia Faizzatur Rosida

Editor: Siti Junita

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;