syariah@uinkhas.ac.id -

DEMA SYARIAH UIN JEMBER KOLABORASI UIN SURABAYA WEBINAR SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK MASA PANDEMI

Home >Berita >DEMA SYARIAH UIN JEMBER KOLABORASI UIN SURABAYA WEBINAR SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK MASA PANDEMI
Diposting : Selasa, 21 Sep 2021, 06:49:35 | Dilihat : 293 kali
DEMA SYARIAH UIN JEMBER KOLABORASI UIN SURABAYA WEBINAR SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK MASA PANDEMI


Media Center – Dalam upaya untuk meningkatkan intelektual mahasiswa dalam bidang hukum, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-f) Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berkolaborasi dengan Dewan Eksekkutif Mahasiswa Fakultas (Dema-f) Hukum UINSA sukses menggelar Webinar Hukum dengan tema yang bertajuk “Quo Vadis : Keadilan Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia saat Pandemi Covid-19”. Acara tersebut diselenggarakan melalui virtual zoom meeting (19/9).

Kendati agenda tersebut dilaksanakan dilatarbelakangi oleh isu bahwa Indonesia saat ini masyarakat dirasa kurang kepercayaannya terhadap hukum yang ada. Terlebih penegakan hukum yang diberlakukan di situasi pandemi yang sebagian sudah dilakukan secara eletronik. Dari acara tersebut diharapkan bisa memulihkan apa yang menjadi keluh kesah dari masyarakat sehingga pengakuan hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan webinar tersebut turut dihadiri oleh dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I, Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan hukum UINSA H. AH.Fajruddin Fatwa, SH,MHI.,Dip serta menghadirkan tiga narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Zaenal Abidin, S.H.I.,M.H seorang sekretaris Apsi DPW Jawa Timur dan dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Hj. Anis Farida, S.Sos.,SH.,M.Si seorang Akademisi dan dosen Fakultas Syariah dan hukum UINSA juga Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H seorang hakim dan wakil ketua pengadilan negeri pamekasan 1 B.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah waktunya zaman untuk berkolaborasi. Terlebih dengan diberlakukannya “Kampus Merdeka” tentu kerjasama dengan intansi-intansi lain harus ditingkatkan guna memajukan pendidikan di Indonesia.

Zaenal Abidin, S.H.I.,M.H yang merupakan narasumber pertama menjelaskan bahwa beberapa kendala yang dialami sewaktu menjalankan penegakan hukum secara elektronik yaitu: keterbatasan penguasaan terhadap teknologi, masalah ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu ketika ingin melakukan persidangan eletronik, ketersediaan perangkat eletronik di masing-masing instansi dan keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconfrence dan adanya kendala dalam pembuktian pemeriksaan saksi contronter saksi.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan setidaknya ada empat hal hal yang perlu dipersiapkan oleh mahasiswa hukum seperti fakultas syariah diantaranya: mahasiswa fakultas syariah harus bisa menjadi the future generation, harus memiliki bekal ketahanan berupa ilmu, kesediaan diri dalam melakukan penegakan hukum serta lebih memahami teknologi informasi internet connection dan cyber security.

“Kita semua sebagai sarjana hukum mempunya kewajiban untuk menegakkan syariah dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelas Zaenal yang juga merupakan sekretaris Apsi DPW Jawa Timur.

Di samping itu Dr. Hj. Anis Farida, S.Sos.,SH.,M.Si juga menyampaikan jika mengacu pada cetak biru pembaruan akan peradilan 2010-2035 maka proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik seyogianya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025. Namun karena datangnya pandemi yang menyebar begitu cepatnya maka mempercepat sistem peradilan eletronik berhasil diwujudkan setahun lebih cepat.

Ustadzah Anis sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa penegakan hukum di masa pandemi juga butuh adanya penyesuaian, dengan dikeluarkannya surat edaran MA Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya.

“Suatu hukum harus menciptakan damai sejahtera bukan ketertiban semata,” ungkapnya.

Selain itu Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H juga menyampaikan dalam situasi pandemi penegakan hukum memiliki perbedaan dengan penegakan pada sebelum pandemi. Di situasi pandemi saat ini penegakan hukum cenderung dilakukan secara eletronik seperti yang telah termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang persidangan pidana secara eletronik. Tentu hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Bagi penggungat, tergugat atau saksi bisa langsung melalakukan proses hukum melalui kantor polres, Kecamatan dan tempat lainnya karena di sana telah disediakan tempat untuk melakukan proses hukum msecara eletronik tersebut,” pungkas narasumber ketiga di akhir acara.

 

Reporter : Yazidul Fawaid

Editor : Izzah Qotrun Nada

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;