syariah@uinkhas.ac.id -

DEKAN SYARIAH SEBUT PELUANG DAN TANTANGAN PESANTREN PASCA TERBIT PERPRES DANA PESANTREN

Home >Berita >DEKAN SYARIAH SEBUT PELUANG DAN TANTANGAN PESANTREN PASCA TERBIT PERPRES DANA PESANTREN
Diposting : Senin, 04 Oct 2021, 05:47:06 | Dilihat : 291 kali
DEKAN SYARIAH SEBUT PELUANG DAN TANTANGAN PESANTREN PASCA TERBIT PERPRES DANA PESANTREN


Media Center- Sebagai bentuk kehadiran negara pada eksistensi Pondok Pesantren, terdapat afirmasi dan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pesantren ditunjukkan dengan disahkannya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Bahkan kini Presiden Jokowi menekan Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengenai Dana Abadi Pesantren.

Untuk mengkaji lebih dalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar webinar bertajuk “Pesantren Pasca Pandemi Dan Perpres Dana Abadi Pesantren: Peluang dan Tantangan”. Acara berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan Live streaming Youtube pada Jumat malam pukul 19.00 WIB (01/09).

Acara ini menghadirkan narasumber, berikut diantaranya, Wakil Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA., Ketua Komisi Dakwah MUI Jatim, Dr. KH. Reza Ahmad Zahid, Lc.,MA., Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., dan H. Abu Dzarrin Al-Humaidy, S.Ag.,M.Ag., sebagai moderator.

Hadir pula Prof. Dr. Djoko Susanto yang menyatakan bahwa pesantren menjadi tema menarik dalam setiap kajiannya. Seiring dengan membaiknya perekomian masyarakat dan perkembangan pendidikan di Indonesia, kepedulian pemerintah diwujudkan dengan regulasi untuk mengelola pesantren.

“Tema kali ini sesungguhnya menjawab bagaimana pesantren bisa menyesuaikan di abad-21 ini. Melihat generasi muda yang kelak akan mendominasi masa depan bangsa, diperlukan sosialiasi yang komprehensif sehingga bisa menebar kebermanfaatan dan sejahtera, ” tutur Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim itu dalam sambutannya.

Dalam penyampaian materi pertama, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA. menyampaikan beberapa regulasi pemerintah yang menurutnya melanggar UU No. 18 tahun 2019.

“Adanya PMA (Peraturan Menteri Agama) No.30, 31, dan 32 tahun 2020 melanggar UU No. 18 tahun 2019 tepatnya pasal 54 bahwa peraturan pelaksanaan dari UU harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak UU diundangkan, ”jelasnya yang juga Wakil Ketua Umum MUI Jatim.

Hebatnya, daya tahan pesantren yang luar biasa dan tersebar ke berbagai negara yang mengembangkan pendidikan berbasis pesantren. Seperti Malaysia, Singapura, Beijing dan Filiphina, bahkan terdapat 10 Pesantren yang telah berdiri di abad 18 dan 19.

Di sisi lain, Guru Besar Pendidikan Islam UIN KHAS Jember itu menjelaskan bahwa ada tiga ciri yang dimiliki Pesantren yang tidak dimiliki oleh Lembaga lain. Berikut diantaranya, sistem mu’adalah, diniyah formal dan Ma’had Aly.

“Berdasarkan riset Prof. Mufti Ali tahun 1975 menyatakan, tidak ada Lembaga pendidikan baik itu sekolah atau madrasah yang lebih baik dari Pondok Pesantren. Karena kedua Lembaga itu berhasil membina otak saja, namun pesantren juga berhasil membina otak dan watak dengan kebiasaan yang ada di pesantren, ” terangnya.

Pada kesempatan itu pula, tiga tantangan yang ada pada pesantren pasca diberlakukannya Perpres 82 tahun 2021. Diantaranya, sinkronisasi antara UU Sisdiknas dan Pesantren, harus ada desain peraturan operasional dan perlunya adaptasi Pesantren terhadap perubahan zaman.

Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. membahas materi berdasarkan aspek perundang-undangan yang menjadi produk politik.

“Adanya Perpres dan UU Pesantren tetaplah harus ada niat serius semata-mata untuk mengembangkan Pesantren dalam tafaqquh fid din sebagaimana dalam Pasal 27 UU Pesantren adanya peran NKRI dan Rahmatan lil ‘alamin, ”terang Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Kemandirian pesantren juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan, bisa jadi kemandirian pesantren bisa berkurang karena ada proses pemantauan dan evaluasi yang ketat dari negara.

“Menjadi lebih baik dan respons yang kuat antara Kiai, pesantren dan masyarakat untuk mempertahankan esensi kemandirian pesantren, ”tambah Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim itu.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Dr. KH. Reza Ahmad Zahid, Lc.,MA., sebagai narasumber ketiga mengamini bahwa Perpres ini memiliki peluang dan tantangan baik bagi pesantren dan negara.

“Bagi Pesantren, perlu adanya kesiapan dan fleksibilitas dalam mengembangkan kurikulum yang sinkron antara yang sudah ditetapkan pesantren dan diingini pemerintah. Bagi pemerintah, harus ada pembinaan secara ‘amm (menyeluruh) kepada pihak pesantren, ”jelasnnya.

Peluang potensi dalam pesantren juga difaktori oleh tiga unsur wajib dalam pesantren, diantaranya transformasi keilmuan, menjaga tradisi Islam di Nusantara serta tempat reproduksi ulama.

“Ketika ada Perpres, seakan ada angin segar bagi pesantren dan menjadi simbol bahwa Pemerintah sangat peduli bagi berkembangnya pesantren dan berdampingan secara harmonis mewujudkan visi pendidikan Islam,” ungkapnya yang juga Pakar Kepesantrenan.

Tantangan lain yang muncul adalah bagaimana meyakinkan pesantren bahwa kebijakan ini murni lahir dari hati pemerintah. Sebab masih ada pihak yang masih meragukan hal ini, tidak semua pesantren yang mau menerima dana abadi ini.

“Dalam hal ini perlu adanya pendampingan Pemerintah dan kita harus berhusnudzon pada program kebijakan pemerintah. Kita harus yakin bahwa pemerintah memiliki tujuan baik kepada Pesantren, ”imbuh Ketua Komisi Dakwah MUI Jatim itu.

Acara yang dipandu oleh Risma Savhira, S.E., dengan jumah 200 peserta, terbagi dari masyarakat dan akademisi seluruh Indonesia itu berjalan secara khidmat dengan ditutup dengan doa oleh Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA.

 

Reporter: Siti Junita

Editor: Erni Fitriani

 

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;