syariah@uinkhas.ac.id -

BANDINGKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ASIA DAN AUSTRALIA, DR. HIMAWAN: ADA OBESITAS REGULASI

Home >Berita >BANDINGKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ASIA DAN AUSTRALIA, DR. HIMAWAN: ADA OBESITAS REGULASI
Diposting : Rabu, 30 Nov 2022, 08:31:23 | Dilihat : 1022 kali
BANDINGKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ASIA DAN AUSTRALIA, DR. HIMAWAN: ADA OBESITAS REGULASI


Media Center-Kupas Hukum Ketenagakerjaan di wilayah Australia dan Asia, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember selenggarakan International Webinar pada Senin (28/11).

Webinar yang dimoderatori oleh Siti Nur Shoimah, S.H., M.H. tersebut memiliki tema, “Labour Law in Asia and Australia: Opportunities and Challenges” yang diadakan melalui ruang zoom dan live streaming Youtube.

Hadir sebagai speakers ialah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember untuk memberikan sambutan serta Dr. Himawan Estu Bagijo, M.H sebagai Head Office on Manpower and Transmigration of East Java Province, dan Muhammad Hafidz Lidinillah dari Sekolah Hukum Universitas Western Sydney, Australia sebagai narasumber.

Dekan Fakultas Syariah pada sambutannya mengungkapkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mempresentasikan hukum ketenagakerjaan di Asia yang telah dikodifikasikan dan dilaksanakan.

“Tema ini diharapkan menjadi bagian dari kajian-kajian Dosen dan Mahasiswa PTKIN untuk meluaskan perspektif dalam penelitian, tidak hanya di Indonesia tapi bergeser ke luar termasuk Australia, Eropa, Belanda, dan lainnya” ungkap Prof. Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Berbicara mengenai penelitian Mahasiswa, Prof. Haris ungkap transformasi Tugas Akhir di UIN KHAS Jember berupa publikasi Jurnal Sinta 2 yang akan menggantikan Skripsi.

“Adik-Adik mahasiswa yang telah menulis di Jurnal Sinta 2 tidak usah lagi menulis Skripsi, tapi cukuk menyetorkan Jurnal tersebut kepada pihak Kampus. Tentu akan memacu mahasiwa untuk menulis jurnal-jurnal yang keren dan meningkatkan publikasi di kampus,” imbuh Dekan yang pernah melakukan perjalanan akademik ke Australia pada tahun 2019 tersebut.

Terhadap ketenagakerjaan di Indonesia, Prof. Haris harap dapat menyentuh kajian mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Prolegnas mengenai cuti lahir bagi perempuan dan laki-laki.

Sebagai Narasumber, Muhammad Hafidz Lidinillah menerangkan mengenai hukum ketenagekerjaan di Australia.

“Konsep buruh di Australia berawal ketika Eropa masuk ke Australia dan melihat ketidakseimbangan hubungan antara majikan dan buruh yang kemudian dikaji dan menemukan solusi yakni dengan meningkatkan daya tawar buruh untuk mencapai kesetaraan berupa gaji yang pantas dan lingkungan kerja yang aman serta nyaman,” ungkap Dr. (Cand.) Hafidz yang saat ini aktif menjadi Secretary General of Islamic Economic Society of Australia (MES) Australia Branch.

Menurut Hafidz, dalam bekerja di Australia akan berhadapan dengan kewajiban pajak apalagi bila seseorang bekerja di lebih dari satu perusahaan.

“Namun regulasi pajak juga adil, ada limitasi tertentu terkait dengan pajak dimana uang yang sudah dipotong oleh pemberi kerja bila tidak mencapai limit akan dikembalikan saat akhir tahun,” lanjut Staf of Inspectorate General of Ministry of Religious Affairs sejak 2018 hingga kini.

Sempat menjadi perbincangan hangat di Australia, Hafidz memaparkan status rekan pengantar makanan yang berpengaruh pada hak uang pensiun dan kompensasi kecelakaan.

“Rekan pengantar Uber delivery di Australia dianggap sebagai sole traders yakni mempunyai hak-hak yang sama seperti karyawan tetapi tidak memiliki hak untuk mendapatkan pensiun,” imbuh Kepala Divisi bidang Pendidikan PCI-NU Australia dan New Zealand tersebut.

Sebagai narasumber kedua, Dr. Himawan Estu Bagijo, M.H memaparkan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja dalam perwujudan harmonisasi hubungan industrial serta jawaban atas tantangan revolusi industri 4.0

“Hukum ketenagakerjaan ialah peraturan yang mengatur segala hal yang behubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja,” tutur Pejabat Sekretaris Daerah Bupati Mojokerto pada tahun 2021 tersebut.

Selain berfokus kepada UU Cipta Kerja, perlu dipahami mengenai berbagai pengaturan tentang tenaga kerja yang ada di bawah naungan konstusi.

“Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada tahun 2004 misalnya, hadir dalam euforia masa reformasi dimana isinya akan sangat berpihak pada masyarakat hingga pada tahun 2020 dimana telah bergeser dari masa reformasi menuju suatu upaya memperluas investasi,” ujar Himawan yang saat ini aktif menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Terkait dengan hubungan industrial, tren tenaga kerja asing pada saat ini menjadi tantangan bagi masyarakat dan UU Cipta Kerja sebagai solusi.

“Jika kita tidak melakukan rekonstruksi undang-undang hubungan kerja, kita akan kehilangan investasi yang banyak di Indonesia dikarenakan obesitas dan carut-marutnya regulasi. Sasaran dari UU Cipta Kerja salah satunya membuka kesempatan yang luas dan peningkatan perlindungan pekerja,” Pungkas Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.

Webinar dilaksanakan dengan lancar melalui diskusi hangat yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen, peneliti, serta akademisi secara Internasional.

Reporter: Arvina Hafidzah

Berita Terbaru

Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah
Delegasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Juara III Lomba Peradilan Semu Tingkat Nasional
02 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;