syariah@uinkhas.ac.id -

BAHAS POLEMIK PUTUSAN MK NO. 46/ PUU-VIII/2010, ZAINUL HAKIM: FIQH MENJADI JAWABAN

Home >Berita >BAHAS POLEMIK PUTUSAN MK NO. 46/ PUU-VIII/2010, ZAINUL HAKIM: FIQH MENJADI JAWABAN
Diposting : Sabtu, 06 Aug 2022, 10:00:55 | Dilihat : 321 kali
BAHAS POLEMIK PUTUSAN MK NO. 46/ PUU-VIII/2010, ZAINUL HAKIM: FIQH MENJADI JAWABAN


Media Center- Bahas polemik perlindungan anak hasil luar nikah dalam Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010, Zainul Hakim, S.EI., M.PdI. hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Periodik bertema, “Teori Pendekatan Hikmah Dalam Kitab Lubbul Ushul (Studi Analisis Perlindungan Terhadap Anak Lahir Diluar Nikah dalam Putusan MK. Nomor. 46/ PUU-VIII/2010).”

Acara diskusi tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, pada Jumat (05/08) secara daring melalui ruang Zoom Meeting.

Dimoderatori oleh Muhammad Najich Chamdi, S.H.I., M.H.I., Diskusi Periodik tersebut dihadiri oleh segenap Dosen internal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Pembicara, Zainul Hakim dalam paparannya menyatakan Fiqh sebagai bidang studi Islam yang paling dirasakan oleh masyarakat muslim.

"Maka fiqh harus terus di produk sesuai dengan munculnya perkembangan-perkembangan atau masalah-masalah yang muncul, harus ada jawaban fiqh terhadap problematika,” ungkap Zainul Hakim yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, menurut Zainul Hakim merupakan salah satu contoh taqnin yang berhadapan dengan berbagai faktor.

"Dengan adanya keputusan MK kemudian mengubah bunyi pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan, dimana dapat dilakukan perkawinan antara dua orang yang menghasilkan anak di luar nikah,” imbuh Sekretaris penglola Ma’had Al-Jami’ah UIN KHAS jember.

Terhadap putusan MK tersebut, dinyatakan pembicara hanya berlaku pada anak di luar nikah yang sah secara agama.

"Untuk memenuhi rukun pernikahan tidak hanya cukup sah secara agama tetapi juga sah secara negara, karena hal ini juga dapat berkaitan dengan hak-hak anak,” tutur Zainul Hakim dalam materinya.

Selain berlaku pada pernikahan yang sah secara agama, implementasi Putusan MK dapat dilihat dalam proses pembuktian anak dalam mendapat hak kepada nasab Ayah.

"Namun, bila anak hasil luar nikah merupakan hasil zina, maka Keputusan MK tidak dapat jadi acuan hukum, melainkan harus kembali pada Fatwa MUI,” pungkas ahli Fiqih Klasik dan Kontemporer tersebut.

Diskusi dengan membahas teori pendekatan hikmah dalam kitab lubbul ushul tersebut diikuti dengan antusias, dilihat dari banyaknya pertanyaan oleh peserta.

Reporter: Fatimatuz Zahro

Editor: Arvina Hafidzah

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;