syariah@uinkhas.ac.id -

ANGELINA SONDAKH, RAMADHAN DAN BULAN ANTI KORUPSI

Home >Berita >ANGELINA SONDAKH, RAMADHAN DAN BULAN ANTI KORUPSI
Diposting : Rabu, 13 Apr 2022, 08:43:41 | Dilihat : 351 kali
ANGELINA SONDAKH, RAMADHAN DAN BULAN ANTI KORUPSI


Oleh: M. Noor Harisudin

Guru Besar dan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Baru-baru ini, Angelia Sondakh menghadiri dialog bersama Rosiana Silalahi di TV Kompas. Adalah sebuah keberanian, Angie—demikian saya sebut nama populernya—dapat berbicara di depan publik, sejak tenggelam dalam 10 tahun yang silam. Ia mengaku jika sebetulnya ia berat dan sedikit trauma karena selama ini media terlalu memborbardirnya sebagai orang yang korup. Namun, dengan pertimbangan berbagai hal, ia akhirnya memproklamirkan ‘pertaubatannya’ di depan publik. Angie ingin, agar masyarakat Indonesia tak melakukan kesalahan yang sama dalam korupsi. (Rabu, 6/4/2022).

Fenomena Angie memang menarik. Seorang Putri Ratu Kecantikan di tahun 2001, lalu melejit menjadi anggota DPR RI (2004-2014) dan tak lama kemudian masuk dalam jeruji besi pada tahun 2012. Kurang lebih sepuluh tahun, Angie bergulat dengan dirinya. Kini, Angie sudah bebas dari penjara, hanya ia sudah keadaan remuk redam dalam keadaan habis segalanya; kedudukan, harta, kepercayaan (trust) dan tentu harga diri. Angie sadar akan hal ini karena itu Angie ingin memulai dari titik nol. 

Kasus Angie sesungguhnya merupakan alarm bagi para penguasa hari ini. Siapa saja yang berkuasa; eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mampu menahan diri. Nikmat kekuasaan tak boleh melupakan amanat rakyat. Justru, kekuasaan tanpa makna jika tidak dilakukan dengan amanah dan berorientasi pada manfaat. Puasa adalah momentum reminder peringatan dini. Pesan inilah yang ingin disampaikan Angie pada publik, meski ia sadar tak semua orang akan mudah menerimanya saat ini.  

Islam dan Korupsi

Sejak awal, Islam menolak korupsi. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu pada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui ”. (QS. Al-Baqarah: 188). 

Dalam pandangan Qurais Syihab (2016), termasuk yang dikatakan batil dalam ayat ini, adalah menyogok. Dalam ayat ini, menyogok diibaratkan perbuatan menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba yang turun memang tidak terlihat orang lain. Di sini, penyogok menurunkan keinginannya pada yang berwenang untuk memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi penyogok mengambil sesuatu secara tidak sah. 

Ketika ke Yaman, Muadz bin Jabal diberi pesan penting oleh Nabi Muhammad Saw. “ Janganlah kau mengambil sesuatu apapun tanpa izin saya karena hal itu adalah ghulul dan barang siapa melakukan ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau korupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah, saya memanggilmu”. (HR. at-Tirmizi).

Dalam hadits ini, Nabi Saw. sudah sangat antispiatif menanggulangi konflik kepentingan antara petugas dan pendakwah agama. Seorang petugas –seperti Muadz bin Jabal dilarang menerima pemberian apapun selain apa yang ditetapkan dalam al-Qur’an. 

Terma ghulul pada tahun 10 H saat itu mencakup bukan hanya harta rampasan perang, namun Ghulul juga mencakup harta lain seperti zakat, jizyah, uang tip, pelicin dan uang keamanan. Dalam berbagai kesempatan, Nabi Saw. juga kembali menegaskan tentang larangan ghulul atau korupsi. “Dari Abu Humaid as-Saidi, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Pemberian pada para pejabat adalah ghulul (penggelapan/korupsi), (HR. Ahmad).

Nabi Saw. sadar jika seorang pejabat diperbolehkan menerima hadiah dan berbagai pemberian dari rakyat, maka berbagai hadiah untuk pejabat seperti risywah, penyuapan atau, gratifikasi,. Berbeda halnya jika berbagai hadiah diberikan pada orang yang bukan pejabat atau teman, maka hadiah ini merupakan tindakan yang justru dipuji oleh agama. 

Bulan Anti Korupsi: Jalan Sad Dzariah 

Bulan Ramadhan sejatinya adalah bulan anti korupsi. Karena bulan Ramadhan identik dengan ibadah puasa yang memiliki makna al-imsak, yaitu menahan diri. Menahan diri dalam puasa mencakup arti yang lebih luas, termasuk menahan diri dari perbuatan korupsi. Tak heran jika seorang Pimpinan KPK –Nurul Ghufron--mengkaitkan puasa dengan perbuatan anti korupsi.  

Bulan anti korupsi selama Ramadhan dilakukan dengan dua hal; menutup pintu jalan menuju perbuatan korupsi pada satu sisi. Dan pada sisi lain, bulan anti korupsi juga dikokohkan dengan cara membuka jalan adanya sistem yang tanpa korupsi. Islam sangat concern dengan membuka dan menutup jalan korupsi. 

Dalam Islam misalnya, kita mengenal sad dazriah. Sad Dzariah berarti menutup pintu yang menuju pada kerusaakan (korupsi). Semua jalan yang menuju perbuatan korupsi harus ditutup. Bulan anti korupsi, oleh karenanya, bisa dimulai dari melakukan perbuatan anti korupsi yang kecil maupun remeh temeh. ASN misalnya tidak pulang sebelum waktunya pulang. Guru tidak meninggalkan mengajar pada waktu semestinya mengajar dan juga perbuatan lainnya. 

Sebaliknya, Islam juga membuka sistem yang mengarahkan untuk selalu terbuka (opened system), akuntabel dan transparan. Kita menyebutnya dalam agama dengan istilah fath dzariah. Fath Dzariah adalah membuka pintu yang menjadi jalan kebaikan. (Abu Zahro: tt). Oleh karena itu, mulailah Fath Dzariah ini dengan jujur dalam transaksi –misalnya memberi kuitansi yang seadanya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.  

Walhasil, dengan sad dzariah dan fath dzariah ini, budaya anti korupsi akan semakin menguat bahkan menjadi mainstream di negeri ini. Budaya anti korupsi ini akan menguatkan regulasi di negeri ini seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, Angie seolah mengingatkan kita semua untuk kembali pada al-Qur’an dan al-Hadist serta regulasi anti korupsi di negeri ini. Semoga. 

Wallahu’alam.

Berita Terbaru

Landmark Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Elemen Pembentuk Identitas dan Kebanggaan Menuju Fakultas Cendekia, Progresif, Mencerahkan
24 Sep 2024By syariah
Cegah Cyberbullying, Puskapis Fakultas Syariah Gelar Seminar Hukum Hadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Islam Jateng
22 Sep 2024By syariah
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan Targetkan Akreditasi Unggul
21 Sep 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;